Harta  Pejabat Pajak Jaksel Hampir Setara dengan Sri Mulyani: Anak Pamer Hidup Mewah, akan Diperiksa KPK

Ilustrasi  (Dok: iStockphoto/onurdongel).

JAKARTA (SURYA24.COM)  -- Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rafael tengah menjadi sorotan setelah sang anak bernama Mario Dandy Satrio terseret kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David.

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali.

     Angka ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283.

    Lebih rinci, Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman DIY, dan Manado.

    Tanah dan bangunan yang memiliki nilai paling besar berada di Jakarta Barat berupa tanah seluas 766 meter persegi, dengan luas bangunan 599 meter persegi. Harta ini senilai dengan Rp21,91 miliar. Kemudian diikuti dengan tanah seluas 324 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp13,55 miliar.

  Dari 11 daftar tanah dan bangunan yang didaftarkan, empat di antaranya hanya berbentuk tanah. Sementara sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut.

    Alat transportasi yang didaftarkan Rafael dalam LHKPN adalah Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang keluaran 2018 senilai Rp300 juta.

  Rafael juga memiliki harta bergerak lain sebanyak Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta lainnya Rp419 juta.

  Sementara, Sri Mulyani memiliki harta sebesar Rp45,81 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang dan Jakarta.

    Kemudian, tulis cnnindonesia.com, ia memiliki sepeda motor Honda Rebel CMX500 tahun 2019 senilai Rp145 juta. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp446,52 juta, surat berharga senilai Rp12,72 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp8,14 miliar.

    Jika ditotalkan jumlah harta kekayaan Sri Mulyani mencapai Rp67,26 miliar. Namun, ia memiliki utang sebesar Rp9,21 miliar, sehingga total kekayaannya mencapai Rp58,04 miliar.

   Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan pejabat di DJP lainnya, Rafael adalah yang paling tajir. Harta Rafael bahkan empat kali lipat dari total harta kekayaan bosnya atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

    Adapun kebanyakan harta para pejabat DJP berada di level Rp4 miliar hingga Rp5 miliar saja. Lihat saja, kekayaan Direktur Keberatan dan Banding Wansepta Nirwanda hanya sebesar Rp4,12 miliar.

 

    Lalu, Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya Rp4,16 miliar, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ihsan Priyawibawa Rp4,98 miliar, Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto Rp5,79 miliar, dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Rp5,35 miliar.

     Adapun pejabat DJP dengan harta paling kecil adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Muhammad Tarmizi, yakni Rp688,5 juta.

    Sementara, pejabat dengan harta yang paling besar lainnya adalah Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar, yakni mencapai RP30,87 miliar.

  Selain itu ada juga Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan yang memiliki kekayaan mencapai Rp16,15 miliar.

Terkait LHKPN  akan Diperiksa KPK

  Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui dia memiliki harta Rp56 miliar.

  LHKPN Rafael terakhir diupdate pada 2021 lalu. Rafael tercatat memiliki mobil jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang biasa dikendarai anaknya, tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.

  Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi," tutur Pahala di Gedung KPK, seperti dilansir merdeka.com,  Kamis (23/2/2023).

  Menurut Pahala, KPK akan melakukan pemeriksaan sumber harta kekayaan Rafael yang nilainya puluhan miliar tersebut.

  "Nah mungkin yang akan kita lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana,” jelas dia.

  Lebih lanjut, kata Pahala, KPK sebenarnya tidak mempermasalahkan jumlah LHKPN yang besar. Namun begitu, lembaga antirasuah itu mengkaitkan dengan jabatan Rafael yang merupakan pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.

 

    "Jumbo bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Yang jadi masalah profilenya nggak match, kecuali profilenya match nggak apa-apa,” ujarnya.

    "Karena ada juga bapaknya yang anak sultan, yang memiliki warisan besar, jadi kasus pejabat pajak ini kita bilang profilenya nggak match. Dia Eselon III. detail banyaknya aset diam, kita belum lihat lagi secara detail belum periksa," Pahala menandaskan.

    Sebagai informasi, Rafael yang meruapakan pegawai pajak dengan jabatan eselon III, diperkirakan memiliki gaji pokok antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.

   Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

  Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.

Rusak Citra 45 Ribu Pegawai Pajak

    Anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor.

    Adanya kasus ini membuat Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo khawatir berdampak buruk dan memberikan stigma negatif terhadap pegawai pajak lainnya. Apalagi jumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak mencapai 45.000 orang.

    "(Kasus ini) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap jajaran Ditjen Pajak yang jumlahnya mencapai 45 ribu pegawai," kata Suryo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2).

  Sebagai informasi, tulis merdeka.com, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat DJP Kanwil Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. Jauh sebelum terjadi kasus ini, Mario Dandy kerap membagikan berbagai aktivitasnya di akun media sosial.

  Sebelum akun media sosialnya hilang, Mario kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon yang harganya mencapai Rp318 juta. Tak hanya mobil mewah, Mario juga sering memamerkan motor Harley Davidson COV Best 3 seharga Rp1,25 miliar.

    Sikap pamer dan aksi kekerasan yang dilakukan keluarga pegawai pajak ini yang membuat Suryo resah. Dia khawatir, kasus ini membuat stigma masyarakat kepada pegawai pajak menjadi negatif.

 

    "Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai DJP dan keluarganya," kata dia.

    Atas kejadian tersebut, Suryo mengaku telah memanggil Rafael untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut. Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

    "Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2). 

    Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas. 

  "Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas," kata dia.***